PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial HS warga Kotawaringin Hilir Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kobar hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kobar.
Pelaku percobaan pemerkosa anak dibawah umur ini, terancam dikenakan pidana hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
“Pelaku ini ditangkap karena nyaris memperkosa anak dibawa umur. Berawal saat korban sedang berjalan menggunakan celana pendek di atas lutut. Pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk miras langsung nafsu kepada korban, dan membujuk korban untuk menemaninya mencari ayam,”ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Selasa (23/2).
Ketika korban menuju belakang rumah yang banyak semak semak, saat itu lah pelaku langsung menarik korban. Korban di baringkan ke tanah dan pelaku berusaha untuk melakukan pencabulan. Namun saat itu korban melakukan perlawanan dan berteriak setelah itu berhasil melarikan diri.
“Tidak terima dengan perbuatan pelaku,korban melaporkan ke polisi. Sehingga anggota melakukan penangkapan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak jo pasal 53 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara,”tandas Kapolres. (wir)