



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pria berinisial DG (32) warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Rabu (17/2/2021) sore.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, bermula dari ladanya aporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputar area pelabuhan bongkar muat Asmaraya, Jalan Bahari, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku sedang berada di lokasi kejadian anggota langsung menyergap dan menggeledah badannya kemudian menemukan barang bukti 14 paket sabu dengan berat 5,18 gram.
“Usai ditangkap pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir saat dikonfirmasi pada Kamis (18/2/2021) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (dns)