PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk seorang pria berinisial MY (35) warga Desa Sei Kapitan Kecamatan Kumai. Ia ditangkap karena kepadatan mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan, Selasa (26/01/2021).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani mengatakan, pelaku ini ditangkap oleh pihak perusahaan saat sedang beristirahat sambil menunggu jemputan untuk mengangkut sebanyak 154 jenjang buah kelapa sawit dengan berat 2.010 kilogram yang telah dipanen sebelumnya oleh pelaku di afdeling alfa blok L 32 PT. NSP, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 08.15 WIB.
Seusai diamankan, pelaku kemudian dilaporkan ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini anggota kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke ruang tahanan Mapolres Kobar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa 1 buah angkong merk Artco warna merah, 1 buah dodos, 1 buah ganco yang tebuat dari besi, 1 buah bandel nota timbang dari pabrik kelapa sawit natai yang dikeluarkan PT.KSA pada tanggal 24 januari 2021 dengan no seri : 055384, 154 dan sepeda motor miliknya,”ungkap Rendra Selasa (26/1).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hm)