Terciduk Jual Sabu, Warga Baamang Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim Jumat (22/1).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial KR (43) warga yang tinggal di sebuah barak Jalan Suka Bangsa Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, tak berkutik saat diringkus anggota Satuaan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Ia ditangkap karena kedepatan mengedar sabu di wilayah setempat, Kamis (21/1/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.  Saat diringkus polisi, pelaku sempat berusaha menyembunyikan barang haram tersebut di semak belukar depan rumahnya.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkba, Iptu Arasi mengatakan, kasus ini terungkap menindak lanjuti informasi dari warga, yang dibuat resah oleh pelaku karena kerap melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba disekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota, menemukan barang haram tersebut, sehingga tak menunggu waktu lama, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan saat berada di pintu kontrakannya.

“Barang bukti tersebut sempat disembunyikan pelaku di semak-semak depan tempat tinggalnya. Karena anggota geledah akhirnya barang bukti tersebut berhasil ditemukan,”ungkap Arasi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat 1,50 gram, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah sendok plastik warna putih, 1 unit buah timbangan digital, telah diamankan di Mapolres Kotim.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (By)

Berita Terkait