PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Bun, tak membuat jera pria berinisial HA (32). Warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar ini ditangkap anggota Satresnarkoba karena kembali nekat menjual sabu, di kediamannya, pada Sabtu (9/1/2021) pukul 10.00 WIB.
“Tersangka ini kembali kita tangkap karena kedapatan mengedar sabu. Dari tangannya saat digeledah diamankan sabu seberat 2,09 gram,”ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir, Sabtu (9/1).
Tak hanya itu, saat petugas kembali melakukan penggeledahan di rumahnya kembali berhasil menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisi enam paket sabu seberat 3,07 gram berikut bong, gunting dan korek api.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara,”tandasnya. (wir/hm)