Pembeli Sepeda Motor Hasil Penggelapan Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar Jumat (8/1).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AS (34) warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kobar, Kamis (7/1/2021). Ia ditangkap karena membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol KH 3461 WE yang didapat dari hasil penggelapan oleh tersangka berinisial RR (31).

“AS ditangkap karena nekat membeli barang hasil penggelapan tersebut, lantaran tergoda dengan harga miring tanpa memikirkan sebab akibat. Dari pengakuannya, ia membeli sepeda motor itu seharga Rp 3,5 juta tanpa surat – surat kelengkapan kendaraan atau blong,”ungkap Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, anggota berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda vario warna hitam dengan nopol KH 3461 WE.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas ulahnya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait