Home / Kobar

Sabtu, 9 Januari 2021 - 12:36 WIB

Gelapkan Dua Unit Motor, Warga Kobar Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar Sabtu (9/1/2021).

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar Sabtu (9/1/2021).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar meringkus seorang pria berinisial RE (31) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).  Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap karena dua kali melakukan penggelapan sepeda motor milik warga pada November dan Desember 2020 lalu.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, aksi penggelapan sepeda motor ini pertama kali dilakukan pelaku pada Selasa (3/11/2020) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmad Wongso, Rt 25, Kelurahan Madurejo.

Awalnya pelaku ini meminjam sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol KH 3461 WE kepada korban dengan alasan mengambil tali tambang truk. Setelah dipinjamkan, pelaku malah tak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut.

Selanjutnya, pelaku kembali melancarkan aksinya yang kedua pada Senin (29/12/2020) sekira pukul 19.00 WI,B dengan cara mendatangi rumah korban yang juga merupakan bengkel vulkanisir untuk membeli ban.

Baca Juga :  Nekat Mencuri karena Istri Hamil Tua

“Saat akan melakukan pembayaran, pelaku ini berdalih uang yang dibawanya kurang kemudian meminta diantarkan ke rumah istrinya untuk mengambil uang. Sesampainya di sebuah rumah pelaku mengatakan bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah, lalu meminjam sepeda motor jenis Honda Vario warna merah dengan nopol AA 5669 CB untuk menjemput istrinya, namun saat itu sepeda motor tersebut juga tidak dikembalikan oleh pelaku,”ungkap Rendra.

Baca Juga :  Pemotor Tewas Disambar Mobil Kijang 

Rendra menjelaskan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang digelapkannya pada November 2020 lalu sempat dijual pelaku kepada seseorang berinisial AS (34) yang beralamat di Kecamatan Pangkalan Banteng. Saat ini sepeda motor tersebut sudah berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar

“Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara,”tandasnya. (wir/hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Polisi Sisir Kawasan Rawan Kejahatan dan Premanisme

Kobar

Kurir Sabu Dibekuk di Terminal Natai Suka

Kobar

Usai Pendidikan, 130 Pasukan Kompi B Raider 631/Antang Siap Amankan Pilkada 2018

Kobar

Mulai Besok, Polantas Giat Operasi Zebra Bidik Pelanggar Lalin

Kobar

Berkas Kasus Ilegal Minning 2 WNA Dilimpahkan

Kobar

Didatangi Polisi, Pelaku Balapan Liar Lari Berhamburan

Kobar

Dites Urin, Puluhan Anggota Satpol Negatif Narkoba

Kobar

HKN di Kobar Diperingati Dengan Senam Masal Bersama Lansia