SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Sabhara dan Polsek Cempaga Hulu, menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial YY (33) di Sungai Bengkuang Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim, Selasa (26/1/2021).
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas penambangan emas ilegal ini, bahkan dalam prakteknya mereka menggunakan media air raksa atau merkuri untuk memisahkan emas dari pasir yang disedot dari sungai.
“Mereka penambang liar ini menyedot pasir di dasar sungai, kemudian dialirkan ke kasbuk untuk menyaring. Material pasir yang mengandung emas dikumpulkan dan diteteskan air raksa untuk memisahkan pasir dengan emas, dan yang menjadi permasalahannya air raksanya,” kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers, jumat (29/1/2021).
Pelaku YY adalah warga asli Cempaga Hulu. Ia adalah pemodal utama, dan pemilik peralatan serta yang menggaji 15 orang pekerja untuk melakukan penambangan illegal tersebut.
“Para pekerja ini mayoritas warga pendatang dari Kabupaten Kapuas, dan mereka semua akan dijadikan saksi terhadap kasus illegal mining ini,”paparnya.
Kini tersangka YY beserta Barang bukti 2 unit mesin disel, 1 buah pompa air keong, 1 kompa air siput, 1 buah pipa paralon, 1 buah kipas spiral, 8 lembar karpet, 1 buah piring untuk mendulang, 1 scop, 1 botol kecil berisi air raksa, dan 1 buah jerigen, telah diamankan di Polres Kotim.
“Pelaku kita kenakan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun tahun 2020, yang mengatur tentang pertambangan minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,”ucapnya.
Sementara, pada kesempatan itu juga Jakin mengimbau, pada masyarakat Kotim terkait dengan penambangan illegal menggunakan merkuri jangan sampai terulang lagi, karena akan memberikan dampak merusak lingkungan, keseimbangan ekosistem yang ada di sungai, serta kesehatan. (By)