Satgas Yustisi Jaring 28 Pelanggar Prokes 

Tim Satgas Yustisi Kobar saat menjaring pelanggar Jumat (11-12)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Covid – 19 Kabupaten Kobar kembali menggelar operasi Yustisi di seputar terminal travel Sukamara Jalan P. Antasari dan Jalan Pasanah. Jumat (11/12/2020) pukul 09.00 WIB.

Dalam operasi Yustisi ini,  terjaring sedikitnya 28 orang  karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

“Untuk masyarakat yang terjaring, kami berikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sesuai dengan Perbup nomor 54 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Padal Yustisi Ipda Agung.

Selain sanksi, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya mentaati protokol kesehatan dan menerapkan 4M dan kgiatan sehari – hari yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan angka disiplin masyarakat serta menurunkan penyebarannya. (hm)

Berita Terkait