Jual Miras Ilegal, Warga Katingan Diciduk Polisi

IST- Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono saat memperlihatkan miras yang diamankan Kamis (17/12)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial KD (36) warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir  Kabupaten Katingan diamankan anggota Polsek Katingan Hilir.

Ia ditangkap karena kedapatan menjual minuman keras (miras). Dari tangannya diamankan 4 botol miras jenis anggur putih, 2 malaga dan 10 botol arak putih.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Amsyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan, penangkapan terhadap warga tersebut berawal saat anggota menggelar giat patroli rutin dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas menjelang Natal di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.

Anggota kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual miras tanpa izin di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

“Menerima informasi ini, anggota langsung mendatangi TKP kemudian menangkap penjual miras tanpa izin tersebut dan membawa ke Mapolsek,”ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda No 16 tahun 2011 tentang tentang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait Peredaran Retribusi Minuman Beralkoho. (as/hm)

 

Berita Terkait