Home / Kapuas

Selasa, 24 November 2020 - 17:08 WIB

Pengedar Sabu Pelosok Desa Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kapuas Selasa (24-11)

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kapuas Selasa (24-11)

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus seorang pria berinisial PS (33) di kediamannya di Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Senin (23/11/2020) pukul 13.00 WIB. Pelaku ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering mengedar sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.

“Dari tangan pelaku ini diamankan 63 paket sabu dengan berat 30,21 gram, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Subandi.

Baca Juga :  Dua Pengedar Ditangkap Saat Bertransaksi Sabu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yan-hm)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Cabuli Gadis ABG, Dua Pemuda Kapuas Diringkus Polisi

Kapuas

Sekretaris KONI Kalteng Tegaskan ASN Dilarang Jadi Calon Ketua Umum

Kapuas

Pemprov Kalteng Vaksinasi Massal Pelajar Kapuas

Kapuas

DPRD Kapuas Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Kapuas

Asyik Ngelem, 6 Bocah Cilik Diciduk Satpol PP 

Kapuas

Kunjungi Korban Keracunan, Ketua TP PKK Kapuas Berikan Bantuan

Kapuas

Rudapaksa Gadis Bawah Umur, Pemuda Selat Diringkus Polisi

Kapuas

Dandim Akui Kepatuhan dan Ketaatan Warga Kapuas Lebih Meningkat