KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus seorang pria berinisial PS (33) di kediamannya di Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Senin (23/11/2020) pukul 13.00 WIB. Pelaku ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering mengedar sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Dari tangan pelaku ini diamankan 63 paket sabu dengan berat 30,21 gram, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Subandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yan-hm)