PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang buruh bangunan berinisial PU (36) tak berkutik saat diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan H. Munangwar, RT 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Rabu (7/10/2020) pukul 00.30 WIB.
Saat digeledah di kamarnya, petugas menemukan satu buah isolasi, setelah dibuka terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram.
“Tidak sampai disitu, kami juga melakukan penggeledahan di depan rumah pelaku berupa satu buah kotak permen karet merk Lotte warna merah yang ditimbun dalam tanah setelah dibuka di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,32 gram, satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu lembar tissue,”ungkap Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah korek api gas, gunting dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.
“Didalam kulkas kami juga menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi kerak sabu dan satu buah botol minuman air mineral lengkap dengan dua sedotan, yang diakui oleh pelaku miliknya,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (wir)