PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pria berinisial HY (40).
Pelaku ditangkap di depan Bengkel Mandiri Diesel Jalan A. Yani Km.06 RT.31 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa pelaku sering bertransaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan di badan tepatnya di pakaian saku sebelah kanan celana jeans ditemukan satu paket sabu seberat 0,54 gram. Saat diintrogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap Juan.
Saat ini lanjut dia, pelaku berikut barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merk Oppo telah diamankan di Mapolres Kobar.
“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. (yus)