PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang sopir berinisial FC dan AR ditangkap anggota Polres Kobar. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa truk bermuatan kayu hasil penjarahan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Arut Utara.
Penangkapan ini dilakukan saat keduanya melintas di Jalan A Yani Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (2/3) lalu sekira pukul 23.10 WIB. .
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kedua orang sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kemudian dikembangkan untuk menangkap oknum pemiliknya.
“Kedua sopir ini dikenakan tindak pidana dikaitkan dengan kehutanan atau illegal logging.Saat penangkapan tersangka FC mengendarai truk yang memuat kayu hasil hutan, setelah kita cek juga yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang dikaitkan kayu tersebut,” kata Bayu Wicaksono.
Kayu yang diangkut tersangka merupakan kayu milik masyarakat desa, yang bersangkutan sebagai pengambil atau penyedia sarana angkutan.
“Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan selama 20 hari kedepan, bersama dua unit truk bermutaan kayu ilegal,”ujarnya.
Ata perbuatanya ini, kedua pelaku dikenakan pasal ayat (1) huruf ‘b’ JO pasal 12 hurf ‘e’ undang-undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. (yr)