PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Wiyatno, SP menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, seperti apa yang dituntut oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 8 Oktober.
“Tugas saya sebagai lembaga menerima dan menampung aspirasi, serta menyalurkannya. Dan saya siap melakukan untuk itu. Terkait UU Omnibus Law, kewenangan menyusun dan membuat itu ada di DPR RI,” kata Wiyatno, saat dikonfirmasi usai menemui peserta demo, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menilai, bahwa UU Cipta Kerja sangat bermanfaat dan penting bagi masyarakat luas, khususnya dalam membuka lapangan kerja.
“Kita pengangguran hampir tujuh juta jiwa. Itu suatu saat akan menjadi bom waktu, pertambahan tenaga kerja baru hampir 2,7 juta pertahun, ini harus dicarikan solusi. Dan itu tertuang dalam UU Omnibus Law, dengan mempermudah proses perizinan para investor,” ucapnya.
Bahkan, UU Omnibus Law juga dinilai dapat meminimalisir adanya pungli dalam proses pembuatan perizinan para investor. Sebab, kedepan sistem yang akan digunakan dalam proses pembuatan perizinan, akan menggunakan sistem daring atau online.
“Dengan tidak bertemunya para investor dan si penerbit izin, ini kan akan menghindari adanya pungli, dan semua dilakukan secara transparan,” pungkasnya. (Ra)