KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kapuas Timur meringkus seorang pria berinisial MI (26) warga Jalan Trans Kalimantan KM 14 Handel Kaderi Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Sabtu (3/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB.
Pelaku ditangkap karena nekat melakukan aksi pencurian di warung milik korban IR (32) yang terletak di Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (3/10) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.
Berawal saat korban dan istrinya sedang tidur, pelaku merusak dinding warung korban dan masuk menuju kamar kemudian membuka lemari tempat penyimpanan uang.
“Saat mengambil uang milik korban, istri korban terbangun dan meneriaki pelaku maling. Pelaku yang kaget, langsung lari keluar melewati pintu dapur warung, namun sempat membawa sejumlah uang milik korban dari dalam bakul tempat korban menyimpan uangnya,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 650 ribu kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Timur.
Menerima laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada pagi harinya di kediamannya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sejumlah uang yang sebelumnya dicuri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,”ujarnya. (as/hm)