



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat 500 gram sabu. Kegiatan pemusnahan yang dipimpin Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono ini berlangsung di halaman Kantor BNNP setempat, Rabu (16/9/2020) siang. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Polda Kalteng, Kajati Kalteng BPOM dan Kepala BNNK AKBP Miga Nugraha.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, barang bukti sabu seberat 500 gram tersebut hasil dari penangkapan terhadap empat pelaku yang diketahui sebagai jaringan dari Madura Jawa Timur. Keempat pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Pelindo lll Cabang Sampit Kotawaringin Timur pada, Jumat (7/8/2020) Lalu.
“Kita amankan 4 tersangka dan mereka adalah kurir dan pemesanan sabu yang rencana akan diedarkan di Sampit,”ungkap Edi Swasono.
Dalam pemusnahan ini turut disaksikan oleh keempat tersangka yang berinisial H (21) dari Madura dan tiga orang warga lainnya yakni I (19), Msd (30) dan Mjr (48) kini keempat pelaku masih mendekam di sel tahanan.
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai dan selanjutnya dibuang kedalam lubang tanah. (am)