



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang remaja berinisial SM (17) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolresta Palangka Raya. Remaja ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polresta Palangka Raya, karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di kediamannya di Jalan Dr Murjani Kelurahan Pahandut, Senin (22/6/2026) malam.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat 40,38 gram dan 117 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan barang bukti 9 paket sabu dengan berat 40,38 gram, serta 117 butir pil ekstasi serta plastik klip, timbangan digital dan alat hisap.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (Ro)