

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas meringkus seorang bandar judi togel di Jalan Rantau Baru RT 02 RW 02 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Senin (21/9/2020) siang sekira pukul 13.45 WIB.
Pelaku diketahui bernama Adut Juhri (58) di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti,1 lembar kertas rekapan angka yang sudah keluar, 1 buku rekapan angka tebakan, 2 pulpen warna hitam dan uang hasil penjualan togel Rp 540 ribu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap bandar judi togel tersebut.
“Pelaku ditangkap anggota saat sedang melakukan perjudian jenis kopun putih dikediamannya,”ungkap Tri Wibowo, Selasa (22/9/2020) sore.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang perjudian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandasnya. (am/yan)