PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial RU (26) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Warga Kelurahan Baru Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli di tepi Jalan Bukit Raja RT Kelurahan Raja Jumat (7/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatnarkoba Iptu Juan mengatakan, penangkapan terhada[ pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku yang sering bertamu seseorang tak dikenal kemudian memberikan sesuatu secara sembunyi – sembunyi. Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan pada dashboard sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku ditemukan sebuah amplop putih berisi tiga paket sabu seberat 0,87 gram, dua buah gawai atau handphone dan uang tunai Rp. 300 ribu diduga hasil penjualan,”ungkap Juan Sabtu (8/8/2020).
Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 miliar. (wir)