



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Setiap Tahun tepatnya pada tanggal 17 Agustus merupakan hari lahirnya Republik Indonesia dan seluruh masyarakat diwajibkan untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di setiap depan rumah masing-masing.
Namun dalam hal kesadaran masyarakat dalam memasang bendera merah putih di momen bulan Agustus sudah mulai berkurang, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan kesadaran dalam mengenal sejarah Indonesia dalam memperebutkan kemerdekaan.
Minimnya kesadaran tentang pemasangan bendera merah putih saat memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 75 juga di temukan di komplek padat penduduk di Puntun Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya dengan didampingi oleh Wakapolres AKBP Adiyatna, Kabag Ops Kompol Hemat Siburian, Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata dan beberapa staf Polresta Palangka Raya mendatangi komplek perumahan Puntun.
“Seperti diketahui dari hasil pantauan masyarakat Puntun masih minim kesadaran tentang pemasangan bendera merah putih,” kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Sabtu (8/8/2020) Siang.
Kepolresta menjelaskan, bahwa di bulan Agustus ini seluruh warga Indonesia secara serentak diwajibkan untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih di setiap rumahnya masing-masing dari tanggal 1 sampai 31 Agustus tahun 2020.
“Sebelumnya himbauan ini sudah kita gelorakan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya khususnya,” tutur Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Dikatakn, sebanyak 50 bendera merah putih dan 30 umbul-umbul kita pasang secara bersama sama dengan masyarakat. Semoga dengan adanya bantuan bendera ini dapat menggelontorkan semangat masyarakat dalam memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. (Am)