KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus dua orang pria bernama Sam’ani alias Lacuk (35) warga Anjir Serapat Timur KM 14 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas dan Andi Alpiari (27) warga Rantau Kaminting Labuan Amas Utara Hulu Sungai Tengah Kalsel, Jumat (14/8/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua security ini ditangkap di Jalan Trans Kalimantan KM 9 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, karena kedapatan membawa narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi yang menyebut ada dua orang pria mengendarai sepeda motor berboncengan diduga membawa sabu ke arah Kapuas.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai pengendara motor berboncengan ini saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 9 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Saat itu juga Keduanya ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
“Ketika digeledah dibadan kedua pelaku ini, anggota menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,41 gram. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”ungkap Suherman, Sabtu (15/8).
Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamab hukuman 5 tahun penjara. (yan)