Buntok,KaltengEkspres.com – Seorang remaja berinisial A (19) tak berkutik saat diamankan personel Polisi Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai (GB Awai), Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng lantaran diduga mencuri gawai beserta charger, sepasang sepatu dan uang wakaf di Mesjid Sabilal Mukhlisin Desa Patas, Kec. GB Awai, Buntok, Prov. Kalteng. Kamis (31/7/2020) lalu.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh S., S.H., M.H. menerangkan, kejadian bermula korban MA (19) yang sehari-harinya menjadi Marbot Masjid pergi ke rumah orang tuanya pada (30/7/2020) pukul 22.30 WIB saat
Sekembalinya ke masjid (31/7/2020) pukul 03.00 WIB untuk melaksanakan Shalat Subuh korban terkejut mendapati barangnya berupa satu unit gawai merk Advan, satu buah charger gawail merk Vivo dan sepasang sepatu merk breslin dan uang dalam kotak wakaf telah raib.
“Merasa barangnya dan uang wakaf mesjid hilang dicuri, korban lantas melakukan pencarian hingga akhirnya pada Senin (3/8/2020) mendapati barang korban berupa sepatu sedang digunakan oleh pelaku,” bener Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan pada Senin (17/8/2020) pukul 19.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku dan mendapati barang-barang korban yang hilang berada di rumah pelaku. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian korban melapor kepada pihak Polsek GB. Awai untuk tindakan lebih lanjut.
“Atas kejadiian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.440.000 (Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan atas perbuatannya. Kini pelaku telah diamankan guna proses lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (rif).