

MUARA TEWEH, Kaltengekspres.com – Warga 7 (tujuh) desa di Kecamatan Gunung Timang, Kalimantan Tengah dengan tegas meminta perusahaan sawit PT. Antang Ganda Utama (PT. AGU), menghentikan sementara waktu operasional di wilayah desa mereka.
Hal itu terungkap dalam rapat dengan jajaran manajemen PT Dhaniesta Surya Nusantara (DSN) selaku pengelola kebun PT. AGU di Kantor Kebun Kandau Km 12, Selasa (12/9). Pembicaraan mengalami jalan buntu, karena kedua pihak tetap berpegang pada pendapat masing-masing.
Juru bicara warga tujuh desa Saprudin S Tingan mengatakan, warga meminta PT. AGU menghentikan operasional sementara waktu di Desa Kandui, Majangkan, Walur, Baliti, Ketapang, Rarawa, dan Malungai, Kecamatan Gunung Timang sampai masalah dengan masyarakat bisa diselesaikan.
“Rapat tidak menghasilkan kesimpulan. Saat PT. AGU diajak untuk memperlihatkan data, ternyata mereka hanya mengeluarkan satu peta. Itu pun tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” beber ketua Gerdayak Barut ini, Rabu (13/9) kemarin.
Malah, kata Kotin sapaan akrabnya, menemukan indikasi kuat bahwa PT. AGU bekerja di areal hutan produksi. Pasalnya, warga tujuh desa memegang data tentang PT. AGU sejak 1998. Berdasarkan data ini pula, pihaknya menemukan indikasi kini 60 persen luasan lokasi kerja perusahaan masuk wilayah hutan produksi. “Mari kita adu data dan cek lapangan. Saya berani bilang masuk hutan produksi, karena ada bukti yang terang-benderang,” bebernya.
Menurut Saprudin, PT. AGU diduga melanggar UU Perkebunan Pasal 115 dimana mereka menambang hanya dengan modal MoU, tanpa mengantongi ijin dari Dirjen Perkebunan sebagai syarat alih fungsi dari perkebunan ke pertambangan.
Dia juga memperingatkan agar PT. AGU konsekuen dan konsisten dengan hasil kesepakatan 9 Mei 2017, karena itu merupakan sinergi yang baik bagi kedua pihak. “Selama perusahaan tidak konsisten dan konsekuen, warga tujuh desa terpaksa bertindak tegas demi memperjuangkan hak-hak di atas tanah tumpah darah mereka sendiri,” tandasnya.
Pihak PT. Antang Ganda Utama melalui manajemen PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) berharap Pemkab Barut dapat dilibatkan sebagai fasilitator.
Humas PT. DSN Said Abdullah didampingi Manajer Legal dan Lisensi Sulistiyono mengatakan, masalah yang terjadi dengan warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang merupakan salah satu persoalan yang ada di PT. AGU. Pihaknya terus berupaya menyelesaikan serangkaian masalah.
“Saat rapat berlangsung, masyarakat menunjukkan data yang ada pada mereka. Kami juga punya data. Masing-masing pihak memegang data sendiri dan bertahan dengan pendapatnya. Berhubung kedua pihak merasa benar, maka kami berharap Pemkab Barut dapat dilibatkan sebagai fasilitator,” terangnya. (ni)