MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Seorang bandar sabu berinisial HA alias Hari (36) warga Jalan Kelapa Sawit Rt 25, Kelurahan Melayu dan kurir JS alias Jami (45) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) di rumahnya Jalan Sengaji Hilir No 66 Rt 07 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (9/7/2020).
Dari tangan bandar dan kurir ini diamankan barang bukti 13,69 gram sabu.
“Penangkapan berawal dari penangakapan JS yang dari laporan masyarakat sering menjual narkoba jenis shabu, dan sering pesta Narkoba di rumahnya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari nyanyian JS pelaku terungkap barang didapat dari bandarnya HA,” kata Kapolres Barut AKP Dodo Hendro Kusumo SIk melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat (10/7/2020).
Bergerak cepat anggota menangkap bandar HA di kediamannya. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan bungkus tisu yang berisi saty buah plastik kecil berisi sabu. Tak cukup sampai disitu anggota juga menemukan dibelakang rumah dompet warna hitam berisikan 12 buah paket sabu siap jual.
“Penangkapan HA dari pengembangan penangakapan JS als Jami (45),”ungkapnya.
Dari tangan JS petugas berhasil mengamankan barang bukti (dua) buah paket plastik klip berisikan sabu berat 1,42 gram bruto.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Barut,” tandasnya. (id)