Perseteruan Memanas, Anggota DPRD Barsel Lapor Balik H Piat ke Polisi

BUNTOK, KaltengEkspres.com Setelah sebelumnya tiga orang dari empat kader Demokrat Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang dilaporkan H Supiatna (H Piat) atas dugaan penipuan dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan di Mapolres Barsel.

Kini giliran Anggota DPRD Barsel Astianto yang didampingi kuasa hukumnya membalas dengan melaporkan balik H Piat ke Mapolres Barsel, Senin (27/8/2018) sore. Di Mapolres Barsel ini Astianto melaporkan H Supiatna (H Piat) dan Noor Adijah atas dugaan persekongkolan dan rangkaian kebohongan atau penipuan.

“Hari ini kita datang untuk menyerahkan pengaduan secara resmi ke Polres Barsel untuk melaporkan H Piat dan Adijah atas dugaan persekongkolan dan rangkaian kebohongan atau penipuan,” kata Astianto yang didampingi kuasa hukumnya Antoni Dules Manalu SH kepada Kalteng Ekspres.com Senin (27/8).

Ia menjelaskan, tuduhan kepada pihaknya yang dilaporkan H Piat kepolisi sebelumnya banyak yang tidak benar. Karena itu lah, dalam rangka upaya hukum perlawanan, pihaknya meminta agar laporan tersebut bisa diproses sebagai mana mestinya.

Menurut Astianto, sebelumnya H Piat dan Adijah bersama sama merayu dirinya untuk minta tandatangan surat dukungan, serta berjanji memberi dana pinjaman yang tidak jelas untuk kegiatan Partai Demokrat.

“Bila hal itu disangkut pautkan dengan Muscab Partai Demokrat di Kabubapen Kotawaringin Timur (Kotim), maka disitulah ada  kebohongan dan persekongkolan yang dilakukan keduanya,”ujarnya.

Sementara itu Antoni Dules Manalu selaku Kuasa Hukum Astianto, menjelaskan, sebelumnya, kliennya tersebut telah dilaporkan atas dugaan penipuan oleh H Piat ke polisi. Setelah mendapat surat gubernur, Astianto telah diperiksa pada tanggal (20/8/2018) lalu.

“Dia merasa keberatan, karena menurut hemat kami dan setelah dipelajari laporan itu, yang ditipu malah klien saya itu oleh H piat dan Adijah secara bersama sama, oleh karena itu Astianto merasa haknya diganggu orang lain maka melaporkan keduanya atas dugan penipuan persekongkolan atau rangkaian kebohongan sesuai  pasal 378 KUHP,”paparnya.

Ditempat terpisah Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasatreskrim AKP Triyo Sugiono membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Astianto.

“Ya memang betul ada laporan, tadi Astianto bersama kuasa hukumnya datang langsung menyerahkan laporan tersebut ke kita,”ungkapnya Senin (27/8). (rif)

Berita Terkait