Zona Merah, Pemkab Barut Rancang Surat Edaran Ketat  

Bupati Nadalsyah saat menggelar jumpa pers, Senin (20/4/2020). Foto : eni

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Dinyatakan masuk zona merah lantaran 3 warganya positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) segera mengambil langkah-langkah konkrit.

Tujuannya tak lain agar wabah corona tidak menyebar luas, serta masyarakat bisa ikut andil dalam memutus mata rantai. Langkah Pemkab Barut, akan membuat surat edaran ketat dan tegas. Hal ini disampaikan Bupati Barut, Nadalsyah saat menggelar jumpa pers, Senin(20/4/2020) pagi.

“Hari ini juga kami akan rapat bersama tim gugus tugas, dan akan membuat surat edaran yang lebih keras dan tegas. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus,” ujar Koyem panggilan akrab Nadalsyah.

Terkait, 3 warga Barut yang dinyatakan positif Covid-19, Pemkab dan gugus tugas, kata Nadalsyah sudah mengambil langkah. Antara lain, dengan melakukan pemeriksaan kepada seluruh keluarga mereka, dan hasilnya pun negatif. Pantauan ketat dan pemeriksaan berulang-ulang juga dilakukan terhadap teman-teman klaster Gowa.

“Semua hasil pemeriksaan negatif, namun kami tidak bisa mempercayai begitu saja, tetap meminta mereka isolasi diri di rumah masing-masing. Mereka juga diberi pengertian dan syukur Alhamdulillah semua koperatif,” terangnya.

Koyem yang didampingi, Wakil Bupati Sugianto Panala, Ketua Gugus Tugas Jainal Abidin dan Direktur RSUD Muara Teweh, Dwi Agus Setijowati saat jumpa pers juga menambahkan, pasien rujukan dari Murung Raya ada sebanyak 4 (empat) orang. Tiga diantaranya OTG (orang tanpa gejala) sudah dikembalikan ke RSUD Puruk Cahu.

Sedang 1 (satu) orang dengan status PDP (pasien dalam pengawasan) masih dirawat inap di ruang Matahari RSUD Muara Teweh.

“Pasein tersebut sudah diambil sampel SWAB termasuk dua pasien dari Barito Utara. Sampel itu sudah dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi,” tukasnya. (eni)

Berita Terkait