PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Andi Jonatan (26) warga Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polda Kalimantan Tengah.
Pria tersebut ditangkap unit Subdit lll Ditresnarkoba Polda Kalteng karena membawa satu paket sabu seberat 85,50 gram.
Sebelumnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil meringkusnya di Jalan Hiu Putih V Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya pada, Rabu (27/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu dilokasi tersebut yang dilakukan oleh pelaku,”kata Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit lll AKBP Rony William, Sabtu (29/8/2020) Pagi.
Pelaku yang terlebih dahulu sudah dibuntuti langsung dilakukan penangkapan dari hasil penggeledahan badan petugas menemukan 85,50 gram sabu dari tangan pelaku.
“Kita lakukan penyelidikan dan ketika pelaku mengendarai sepeda motor dibuntuti langsung dilakukan penangkapan,”ungkapnya.
Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku jenis Yamaha Aerox dengan plat nomor KH 5221 YD serta handphone.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya. (am)