Raperda Dalkarla Disahkan DPRD Kalteng

Penandatanganan bersama Gubernur Kalteng yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Kalteng, terhadap Raperda pengendalian kebakaran lahan, Selasa (7/7/2020). Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) secara resmi telah disahkan, dalam Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (7/7/2020).

Dalam rapat dengan agenda penyampaian laporan hasil rapat gabungan komisi DPRD Kalteng dengan tim Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian kebakaran lahan, penandatanganan bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Kalteng, terhadap raperda pengendalian kebakaran lahan, dan pendapat akhir/pidato Gubernur Kalteng atas penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Kalteng terkait Raperda pengendalian kebakaran lahan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng H. Jimmy Carter, dan Wakil Ketua III DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Habis Ismail Bin Yahya beserta seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Dalam rapat tersebut, juru bicara DPRD Kalteng, yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Maruadi, menyampaikan sejumlah peraturan yang tertera dalam raperda pengendalian kebakaran lahan. Salah satunya, setiap satu kepala keluarga (KK) yang termasuk dalam masyarakat adat diperbolehkan untuk membuka lahan dengan maksimal seluas 2 hektare. Dengan catatan lahan yang diperbolehkan, bukan merupakan lahan gambut, melainkan lahan khusus.

“Jika nantinya ada masyarakat yang melanggar aturan ini, maka sanksinya berupa hukuman badan atau penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta,” kata H. Maruadi

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Habis Ismail bin Yahya berharap, agar raperda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat peladang asli Kalteng untuk membuka lahan dengan cara membakar, serta Raperda tersebut merupakan langkah sementara untuk menuju transformasi pertanian modern, sebelum pemerintah mampu menyediakan alat mesin pertanian (Alsintan) bagi para peladang.

“Ini sebagai solusi sementara bagi masyarakat peladang asli Kalteng untuk tetap bisa membuka lahan. Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang ditangkap karena membuka lahan. Saat ini pemerintah juga masih belum mampu untuk menyediakan Alsintan yang modern untuk para peladang itu,” ucapnya. (Ra)

Berita Terkait