

Kuala Kapuas,KaltengEkspres.com – Untuk kesekian kalinya, Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan ribuan obat tanpa izin edar dan puluhan botol alkohol, berikut seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana kesehatan dan kefarmasian.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman membenarkan pengungkapan kasus tersebut Dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah merupakan tindak pidana dan melanggar hukum.
Menurut suherman keberhasilan
pengungkapan kasus tersebut setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan mendalam, dimana terlapor seorang laki laki berinisial PJ (39 th) berhasil diamankan pada hari Rabu (15/7/ 2020 ) sore di jalan Perwira kilometer 9 Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
“Terlapor diamankan karena diduga akan mengedarkan berupa obat merk Dextromethorphan dan merek Seledryl tanpa izin edar, tanpa kewenangan keahlian kefarmasian.” Tukas Iptu Suherman
“Terlapor diperiksa dan dilakukan penggeledahan dan kami dapatkan sejumlah barang bukti.” Lanjutnya
Barang bukti yang diamankan berupa 5.000 butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95 persen merk cap Gajah.
“Selain itu turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa itu yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha warna biru KH 2590 UA.” Beber Kasatnarkoba Polres Kapuas itu.
“Terlapor dan barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Suherman sembari mengatakan agar masyarakat menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang.(yan/rif).