

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sejumlah Masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, mengeluhkan terkait sulitnya untuk memperoleh legalitas atau perizinan tambang galian C yang saat ini kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) dikeluhan masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Purman Jaya berharap, agar kedepan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Pemprov dapat bersama-sama mempermudah perizinan disektor tersebut.
“Hingga saat ini dibeberapa daerah, salah satunya di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, persoalan izin galian C masih jadi aspirasi serta keluhan dari masyarakat,” kata H. Purman Jaya, Kamis (23/7/2020)
Lebih lanjut dirinya meminta, agar persoalan ini bisa menjadi perhatian dari instansi terkait. Bahkan, belum jelasnya lokasi-lokasi yang diperbolehkan atau bisa diberi izin untuk kegiatan tambang galian C atau galian pasir, terkadang menyebabkan kesulitan kegiatan pembangunan di wilayah setempat.
Untuk itu pihaknya mengharapkan agar Pemprov serta Kabupaten/Kota segera menetapkan kawasan-kawasan mana saja yang boleh untuk lokasi pertambangan galian C. Hal itu tentunya juga berkaitan dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang harus jelas.
“Galian C atau pasir merupakan salah satu sektor penting dalam menunjang kegiatan pembangunan baik jalan ataupun perumahan dan lainnya,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya, menegaskan, ketika lokasi izin untuk kawasan galian C ini belum jelas, maka bisa saja berdampak bagi pembangunan di daerah. Mengingat kebutuhan pasir cukup tinggi untuk memenuhi kegiatan pembangunan, baik jalan ataupun perumahan. (Ra)