PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Komisi I belum lama ini menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Selain menyoroti Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang sudah tidak aktif lagi, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, H. Sugiyarto, menjelaskan persoalan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikembalikan ke kabupaten juga jadi perhatian.
“Saat ini kecamatan tersebut tidak lagi memberikan pelayanan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan sejenisnya kepada masyarakat, karena sudah ditarik ke kabupaten,” kata H. Sugiyarto, Selasa (14/7/2020).
Permasalahan inilah yang menjadi perhatian pihaknya, untuk dikoordinasikan serta dikomunikasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui SOPD Disdukcapil.
Tujuannya, sambung wakil rakyat dari Dapil III yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, agar pelayanan-pelayanan penting semacam itu, bisa terlaksana di kecamatan. Apalagi warga di kecamatan yang ingin mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lainnya, terpaksa harus menempuh jarak yang lumayan jauh ke wilayah Kasongan. Selain itu persoalan lain yang pihaknya terima akibat ditariknya layanan tersebut, pendataan berbasis NIK untuk pemberian Bantuan Sosial (Bansos) terkendala.
“Dari informasi camat maupun lurah setempat, yang memiliki NIK masih sangat terbatas, sementara persyaratan untuk mendapatkan bansos khususnya dari provinsi wajib memiliki nomor tersebut,” ucapnya.
Kondisi ini dianggap dilematis, karena masyarakat yang tidak memiliki NIK, akhirnya tidak terbantu. Maka wajar dirinya berharap agar pelayanan tersebut dikembalikan ke kecamatan lagi, dimana penduduk di Katingan Tengah sendiri berjumlah 30 ribu. Terkait itu pria murah senyum itu juga menyarankan, Pemkab Katingan melalui instansi terkait juga melaksanakan jemput bola dalam pelayanan tersebut.
“Kalau bisa lakukan jemput bola melalui koordinasi antara instansi terkait, bersama camat atau lurah, tentunya sambil melihat data wajib E KTP yang mana minim dan perlu dilaksanakan kegiatan tersebut. Tahapan berikutnya pencetakan bisa dilakukan, baik secara online ataupun offline,” jelasnya.
Ketika memang harus offline, maka pencetakan bisa ditindaklanjuti di kabupaten atau kecamatan, yang notabene bukan kawasan blind spot (minim jaringan/sinyal). (Ra)