



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Seorang wanita berinisial STW (39) warga Gang Sukamaju RR 13 RW 05 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas terpaksa harus berurusan dengan aparay Satresnarkoba Polres Gunung Mas.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, Jumat (3/7/2020) malam lalu. Dari tangannya diamankan barang bukti (barbuk) 8 paket sabu, dengan berat 2,46 gram.
Kapolres Gubung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba AKP Untung Basuki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di Jalan Salman Alibasyah Kecamatan Kurun sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Menerima informasi ini kita melakukan penyelidikan ke lokasi dan meringkus pelaku di kediamannya. Saat dilakukan penangkapan pelaku ini sempat membuang barang bukti sabu namun berkat kesigapan anggota barang tersebut berhasil diamankan,”ungkap Untung kepada awak media ini Senin (6/7/2020).
Saat diintrogasi lanjut dia, pelaku mengakui bahwa hanya memiliki 3 paket sabu yang dibuangnya. Namun saat dilakukan penggeledahan akhirnya terungkap barang bukti lainnya sebanyak 5 paket sabu yang disimpan di dalam botol dan boneka.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasusnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”tandasnya. (am)