Dua Pengedar Sabu Asal Kotim Dibekuk di Katingan

Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Katingan Tengah Rabu (8/7).

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Katingan Tengah dipimpin langsung Kapolsek  Ipda Bahrul Ilmi, meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial GN (40) dan satu orang perempuan berinisial SI (35).

Keduanya ditangkap di jalan lintas kabupaten, Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah, Minggu (05/7/2020) malam lalu. Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti 11 paket sabu seberat 54,13 gram.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi mengatakan,  penangkapan terhadap para pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi, bahwa keduanya sering bertransaksi sabu. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan kemudian menangkap keduanya di ruas jalan lintas kabupaten tepatnya di Desa Samba Katung.

“Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Keduanya ini dari informasi yang kita peroleh sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Samba Katung. Sehingga kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya,”ungkap Kapolsek Rabu (8/7/2020).

Dari tangan kedua pelaku ini lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 54,13 gram, kemudian timbangan digital, dua unit gawai, satu kaca pipet alat hisap, sedotan warna putih dan satu pak plastik klip bening.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telahdiamankan di Mapolsek Katingan Tengah untuk proses lebih lanjut. Akibat ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau  112 ayat 2 (jo) pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tandas Kapolsek. (MI)

Berita Terkait