PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kobar telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri berinisial DL. Bahkan saat ini berkasnya telah lengkap P21, sehingga oknum tersangka ini berhak untuk ditahan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Kobar Dandeni Haridiana kepada media, Rabu (22/7/2020).
Menurut dia, kejaksaan telah menetapkan DL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PD Agrotama Mandiri. Karena itu seiring berkas sudah lengkap, bahkan surat pemanggilan pertama sudah dilayangan kepada tersangka DL dengan batas waktu selama 2 minggu.
“Kami jua besok atau Kamis (23/7) akan menyerahkan berkas karena sudah tahap 2 bersama tersangka dan barang bukti. Karena itu kita minta tersangka DK kooperatif datang, apabila tidak datang akan di lakukan pemanggilan kedua apabila tidak datang juga akan di lakukan penangkapan secara paksa,” ungkap Dandeni kepada awak media, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan, bahwa DL ditetapkan tersangka karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan kuat dugaan bersalah sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 900 juta.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada beberapa terdakwa yang telah di vonis MH Tipikor Palangka Raya. Kasus ini terus dikembangkan sehingga terungkap tersangka lainnya berinisial DL. Tersangka DL ini berperan memenuhi tiket pesawat kepada rekan bisnis. Sementara saat ini keberadaan tersangka kmasih di luar daerah.
Pihak pengacara dari tersangka berjanji akan mendatantkan DL Kamis besik ke Kantor Kejari Kobar terkait dengan pemanggilan pertama kasus tindak pidana korupsi tersebut. (wir)