Bejat, Siswi SMA Digilir Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa Hingga Hamil 5 Bulan

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Katingan Rabu (8/7).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat prilaku seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan, berinisial Hen (47) beserta dua perangkatnya berinisial Alw (39) dan Nik (24).

Ketiganya tega menyetubuhi seorang anak gadis yang masih dibawah umur dan masih pelajar SMA. Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto mengatakan, peristiwa asusila ini dilakukan para pelaku sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2020.

“Para tersangka merupakan kepala dan perangkat desa di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Korban siswi salah satu SMA di Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, Rabu (8/7).

Berdasarkan keterangan dari korban, lanjut dia, persetubuhan ini terjadi ditempat berbeda, mulai dari perumahan Guru di Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, di semak kebun Desa, di rumah Kades bahkan di Kantor Desa setempat.

“Tersangka Nik (24) tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan Tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan dibawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu,” ujarnya.

Sementara tersangka Alw (39) mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun desa setempat. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, ditengah perjalanan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh ke semak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain.

Sedangkan tersangka oknum Kades berinisial Hen (47) melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat acara hajatan korban diminta untuk ke rumah Kepala Desa, di sana tersangka mengikuti korban, sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.

Kemudian, tersangka ini menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor desa setempat, saat hendak memotocopy KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi.

“Para tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan tersangka Hen dan Alw, Selasa (7/7) malam sedangkan Nik, Rabu (8/7) dini hari. Dari ketiga tersangka berbeda banyaknya telah melakukan persetubuhan, hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan,” beber Kasatreskrim.

Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan  anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (MI)

Berita Terkait