Tiga Sindikat Registrasi Kartu Bodong Diamankan Polda Kalteng

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo didampingi Wakapolda Brigjen Pol Indro Wiyono, Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dirkrimsus Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (12/6/2020) pagi.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menciduk tiga orang pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Minggu (7/6/2020).

Ketiga pelaku ini berinisial AM, ML dan MF ditangkap dan ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan registrasi kartu perdana menggunakan NIK dan KK milik orang lain. Bisnis menjual kartu perdana teregistrasi ini sudah dilakukan pelaku selama enam bulan terakhir.

Pengungkapan kasus terhadap ketiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya kartu perdana yang sudah diregistrasi di salah satu toko ponsel di Kota Palangka Raya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit V Siber Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo didampingi Wakapolda Brigjen Pol Indro Wiyono, Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dirkrimsus Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (12/6/2020) pagi.

“Perlu diketahui para sindikat ini memiliki jaringan yang sangat luas dengan melakukan registrasi kartu perdana secara bodong menggunakan NIK dan KK milik orang lain. Aksi mereka ini sudah sampai ke Aceh,Jawa Barat,Jawa Timur dan Kalimantan Timur,” kata Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo, Jumat (12/6/2020) pagi.

Ia menjelaskan, kasus ini akan terus didalami dengan melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil masing-masing yang sudah menjadi sasaran para pelaku.

Dengan menggunakan alat yang begitu canggih para sindikat ini dalam waktu satu menit bisa meregistrasi kartu perdana sebanyak 100 kartu lebih dan dalam waktu sebulan dapat menghasilkan uang Rp 80 Juta Rupiah.

“Sebanyak 8000 kartu perdana yang sudah diregistrasi berhasil diamankan dan beberapa laptop serta barang bukti lainnya,”ungkap Kapolda.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Polda Kalteng dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (am)

Berita Terkait