PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sejumlah masyarakat Kota Palangka Raya saat ini mengeluhkan terkait naiknya tarif tagihan rekening listrik. Bahkan dimasa Pandemi Covid-19 yang melanda Kota Palangka Raya saat ini, hal tersebut dinilai sangat membebani masyarakat.
Padahal sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait menggratiskan listrik serta adanya pemotongan tarif tagihan listrik sebanyak 50 persen. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jum’atni.
“Keluhan itu kami dapatkan di beberapa unggahan masyarakat di media sosial, serta beredar di grup aplikasi pesan singkat. Pihak terkait seperti PLN harusnya dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Pasalnya tidak sedikit mereka yang bertanya-tanya dan keberatan jika memang benar adanya kenaikan tarif listrik,” kata Jum’atni, Selasa (9/6/2020).
Lebih lanjut dijelaskan. Jika kenaikan tarif listrik tersebut benar terjadi, harusnya pihak PLN dapat disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait perhitungan tarif dan penggunaannya. Bahkan, jika hal tersebut hanya membebani masyarakat, seharusnya kenaikan tarif listrik tersebut tidak perlu terjadi. Pasalnya akibat Pandemi Covid-19 yang melanda Kota Palangka Raya, tidak sedikit karyawan yang di PHK. Sehingga dengan pemasukan yang terbatas, hal tersebut hanya akan menimbulkan beban dan masalah baru bagi masyarakat.
“Saat ini banyak karyawan yang dirumahkan atau di PHK. Pastinya mereka mengalami pengurangan pemasukan. Bahkan ada yang harus terpaksa mencari pekerjaan lain akibat di PHK. Untuk membeli kebutuhan pokok saja, mereka harus bekerja keras di masa seperti ini. Apalagi jika tarif listrik ikut dinaikkan, hanya akan menimbulkan masalah baru saja,” ucapnya. (Ra)