Jual Sabu, Pemuda Ketapang Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim Minggu (28/6).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Ade Putra Gilang alias Gilang (19), hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.

Warga Jalan Jembatan Kuning No 31 Rt 38 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim ini, ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (27/6/2020), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangannya diamankan barang bukti (barbuk) satu paket sabu seberat 5 gram dan timbangan digital.

Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, pelaku ini ditangkap di Jalan Kapten Mulyono tepatnya di depan Kamar No 108 Pondok Family Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Sampit.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan mengetahui saat itu ia sedang berada di Jalan Kapten Mulyono tepatnya di depan Kamar No 108 Pondok Family. Seketika itu juga pelaku langsung diringkus, kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah warga.

“Saat digeledah kita menemukan kotak rokok merk Gudang Garam yang dipegangnya. Kotak rokok ini kemudian dibuka, dan ditemukan di dalamnya bungkus plastik berisi sabu seberat 5 gram. Barbuk beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkap Arasi.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ry/hm)

Berita Terkait