Home / DPRD Kotim / Kotim

Rabu, 8 Maret 2023 - 12:02 WIB

Ratusan Sopir Galian C Mengadu ke DPRD Kotim

Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur saat menerima pendemo dan menyampaikan hasil rekomendasi dewan, di depan Kantor DPRD Kotim, Rabu (8/3). (Foto : Ahmad)

Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur saat menerima pendemo dan menyampaikan hasil rekomendasi dewan, di depan Kantor DPRD Kotim, Rabu (8/3). (Foto : Ahmad)

Ini Tanggapan DPRD Kotim 

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ratusan sopir galian c menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kotim, Rabu (8/3/2023). Aksi unjuk rasa ini dampak dari kebijakan pemerintah yang menutup galian C, sehingga mengakibatkan mereka tidak bisa bekerja.

Ratusan masa yang terdiri dari pengusaha galian C dan perwakilan seluruh sopir material, didukung 2 organisasi material Gasmatik dan Persop ini, menuntut pemerintah daerah agar memperhatikan nasib para sopir galian yang sudah setengah bulan tidak bisa bekerja.

Massa juga meminta pemda setempat, agar mengeluarkan surat edaran membuka kembali galian c sehingga mereka bisa bekerja lagi seperti biasa.

“Kami  ini bekerja keras untuk masyarakat dan daerah. Dari jalan rusak sampai jalan bagus di Kotim. Itu sumbangsih kami,”ungkap Amat salah seorang sopir truk.

Sementara itu, menyikapi aksi unjuk rasa ini, DPRD Kotim langsung menerima perwakilan massa dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan dari Pemkab Kotim di Aula DPRD setempat.

Usai RDP, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur bersama sejumlah anggota dewan lainnya langsung menyampaikan hasil rekomendasi dari RDP atas aksi demo sopir material akibat penutupan galian C tersebut.

Rudianur menyebutkan,  ada 6 rekomendasi yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

Yakni pertama pemerintah daerah segera menginventarisir perizinan galian tambang non logam. Karena itu, pengusaha pemiliki galian C segera berkoordinasi dengan pemerintah dan mengingatkan jangan sampai izinnya mati.

Kedua, pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena berkaitan perizinan ini adalah wewenang provinsi.

Ketiga, pemerintah daerah segera mengadakan rapat dengan forkopimda berkaitan dengan permasalahan ini. Mengingat kepentingannya sangat mendesak, para sopir Galian C tidak mendapatkan penghasilan selama 15 hari akibat penutupan ini.

Keempat, perusahaan Galian C yang perizinan masih hidup dipersilahkan untuk beroperasi dan akan dikawal pemerintah serta penegak hukum.

Kelima, Pemerintah daerah segera menetapkan harga jual tanah uruk dan pasir uruk.

Terakhir, keenam, pemerintah daerah memberikan kepastian dan penetapan lokasi galian C sesuai dengan peraturan Bupati.

“Rencananya besok kami dengan pemerintah daerah, Kapolres, kejari dan pengadilan negeri akan mengadakan rapat terkait permasalahan ini,” tandasnya. (ahmad)

Share :

Baca Juga

Kotim

Rumah Warga Basirih Hulu Berkobar

Kotim

Tragis.. Dipicu Pertengkaran dengan Istri, Warga Baamang Hulu Nekat Gantung Diri

Kotim

150 Personel TNI Dilibatkan di TMMD Pulau Hanaut

Kotim

Pencuri Laptop Warga Sampit Diringkus Polisi

Kotim

Pulau Hanaut Dipilih Jadi Lokasi TMMD karena Terisolir

Kotim

Makan Bersama Warga, Menambah Erat Hubungan Satgas TMMD

Kotim

Polsek Parenggean Tutup Lokasi Tambang Illegal di Desa Sebungsu

Kotim

Sembilan Panpilkades Terantang Dilantik