Dewan Desak BPN Kotim Keluarkan SHM Warga 3 Desa

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mempertanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim (Kotim) terkait belum dikeluarkanya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga dari tiga desa yang sampai saat ini belum dikeluarkan dan diserahkan.

“Seharusnya SHM tersebut, sudah diserahkan dan diterima masyarakat, karena ini sudah cukup lama,”katanya, Rabu (17/6).

Anggota Komisi II tersebut menyebutkan, SHM itu berasal dari program Redist- Tol landerform dari Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah. Akibat belum dikeluarkannya, maka masyarakat telah menduga sertifikat tersebut digelapkan dan kini disebut telah dikuasai oleh investor perkebunan kelapa sawit setempat.

“Dulu tiga desa yang di wilayah Kecamatan Antang Kalang tersebut masuk dalam Program Redist- Tol, dari bukti Poto copy Sertifikat tersebut di terbitkan pada 14 September 2015 lalu, tapi kenapa sampai saat ini belum saja diserahkan,”ujarnya.

Tiga desa tersebut diantaranya Desa Sungai Puring, Kuluk Telawang dan Desa Tumbang Ngahan atas nama beberapa warga yang kini terus mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut.

Abadi menjelaskan, bahwa program tersebut sudah lama yakni sejak 2015. Luasan lahan Tumbang Ngahan sekitar 79 hektare, Sungai Puring 590 hektare dan Kuluk Telawang 252 hektare.

“Saya mendesak agar sertifikat warga segera diserahkan agar tidak menjadi persoalan besar dan berlarut larut nantinya,” tandasnya.(Ry)

Berita Terkait