PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melarang masyarakat berbelanja di pasar jika tidak memakai masker. Larangan tegas ini berlaku di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Kobar. Kebijakan larangan ini diambil karena hasil rapid test massal yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalteng Sabtu (6/6) lalu, terdapat 16 orang pedagang dan pembeli yang dinyatakan reaktif.
“Karena itu siapapun yang mau masuk ke pasar di wajibkan memakai masker. Jika tidak memakar masker maka petugas pasar akan melarang pengunjung pasar berbelanja dan disuruh pulang kembali. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19,”tegas Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Bupati menjelaskan, penularan Covid-19 di Kobar sudah masuk mengkhwatirkan, karena kini melalui transmisi lokal. Karena itu ia tak henti-hentinya mengajak masyarakat Kobar untuk menjalankan protokol kesehatan terutama saat berbelanja ke pasar. Lantaran di pasar ini merupakan tempat pertemuanya antara pedagang dengan pembeli sehingga potensi penularan sangat tinggi. (wir)