KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Dono (30), Jumat (5/6/2020) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan warga Jalan Keruing RT 36 Kelurahan Selat Tengah Kapuas ini, diamankan barang bukti (barbuk) dua paket sabu seberat 0,57 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku ini dicurigai sering bertransaksi sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di samping Perumahan Susun Jalan Sulawesi Kelurahan Selat Barat.
“Dari tangannya, anggota mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,57 gram, satu lembar tisu, satu buah Hp merk Samsung,”ungkap Suherman dalam rilisnya Sabtu (6/6).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut dia, pelaku digelandang ke Mapolres Kapuas dan dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (as/hm)