

Kuala Kapuas,KaltengEkspres.com – Bupati Kapuas Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM memastikan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk di enam kecamatan selama 14 hari hingga 4 Juli 2020.
Keputusan diperpanjang masa PSBB di enam kecamatan yaitu Kecamatan Selat, Kecamatan Basarang, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Pulau Petak serta Kecamatan Timpah tersebut disampaikan Ben Brahim usai
memimpin rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 berlangsung di aula Bappeda Kapuas dihadiri juga wabup H Nafiah Ibnor, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Dandim Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro, Kajari Kapuas, seluruh kepala Dinas dan Instansi yang tergabung dalam gugus tugas covid-19 serta para Camat, Senin (15/6/2020).
“Alasan diperpanjangnya PSBB yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 4 juni akan berakhir 17 Juni 2020 di 6 kecamatan karena melihat kondisi wilayah kecamatan tersebut merupakan akses pintu gerbang keluar masuk warga dari luar daerah,” kata Bupati Kapuas.
Menurutnya banyak jalan tikus yang tembus masuk Kapuas sehingga rentan penyebaran Covid-19 , maka itulah terus diawasi dan dipantau dengan perpanjangan PSBB.
“Saya menghimbau agar kecamatan yang tidak melakukan perpanjangan PSBB kepada camat kapolsek tetap mengiring masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.” Pungkas Bupati Kapuas dua periode ini.(yan/rif).