KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan berhasil meringkus tiga orang warga masing-masing berinisial AS (46), FE (27), dan MA (23).
Ketiganya ditangkap karena melakukan aksi pencurian sarang burung walet milik Yogie Nazarudin yang terletak di Jalan Imam Bonjol Rt.003 Rw.001 Kelurahan Kuala Pembuang Dua Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (8/5/2020). Akibat aksi para pelaku ini korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim IPTU Irfan Ali Reza mengatakan, pengungkapan terhadap kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari korban pemilik bangunan pada Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB, yang menyebut bahwa bangunan waletnya dibobol kawanan pelaku.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga orang pelaku. Saat diintrogasi salah seorang pelaku berinisial MA mengaku telah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 10 kali.Semuanya dilakukan di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Dari keterangan pelaku, aksi pembobolan sudah direncanakan sebelumnya,”ungkap Kasatreskrim.
Dari tangan pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sarang walet sebanyak 48 biji, satu linggis besi, dan satu potong kayu ulin ukuran 10×10 yang ujungnya diruncingkan untuk menjebol tembok bangunan saran walet.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ro)