



PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Puluhan personel dari Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Satgas Terpadu Covid-19 melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, Minggu (03/5/2020) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Rajawali Km 5 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, memberikan teguran bagi yang tidak menggunakan masker, dan dipulangkan ke rumah untuk mengambil dan memakai masker.
Selaku pemimpin kegiatan Iptu Banar Loman Harto mengatakan, bahwa hal ini adalah upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, khususnya di Kota Palangka Raya.
“Kita lakukan teguran bagi masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker agar wajib menggunakan masker,” jelas Iptu Banar Loman.
Dijelaskannya, bahwa masyarakat supaya menerapkan sosial distancing dan physical distancing sesuai dengan Maklumat Kapolri dan aturan Pemerintah.
“Kami berharap kepada masyarakat agar disiplin untuk wajib menggunakan masker saat keluar rumah demi keselamatan bersama,” ungkapnya. (am)