Pelaku Usaha Diminta Taati Protokol Kesehatan

Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati. Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), para pelaku usaha khususnya di bidang kuliner. Diminta untuk tidak melayani pembeli yang makan di tempat. Pemilik usaha hanya diperbolehkan untuk melayani pembelian dengan cara dibungkus dan dibawa pulang. Bahkan, pemilik usaha tidak diperkenankan menyediakan kursi di warungnya.

Hal tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati. Sebab menurutnya saat ini masih banyak terdapat pelaku usaha yang melayani pembeli dengan cara makan di tempat. Hal tersebut dinilai dapat berdampak pada meluasnya penyebaran virus Covid-19.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Namun, saya imbau kepada para pelaku usaha agar dapat menerapkan protokol kesehatan yang telah di anjurkan oleh pemerintah. Seperti menggunakan masker dan sarung tangan, serta menyediakan fasilitas cuci tangan,” kata Susi kepada awak media, Senin (11/5/20)

Lebih lanjut dirinya mengatakan. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 7 Tahun 2020, pelaku usaha yang nekat melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, penahanan kartu identitas, hingga sanksi administrasif berupa pembubaran atau penghentian sementara aktivitas usaha. Untuk itu pihaknya meminta adanya kerjasama antar masyarakat, agar pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya tidak diperpanjang.

“Mari bersama-sama kita patuhi aturan tersebut. Sehingga pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya cukup 14 hari saja, dan tidak di perpanjang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berdoa, semoga Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya dapat segera berlalu,” ucapnya. (Ra)

Berita Terkait
<