



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) lagi-lagi terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini kawanan pelaku berjumlah tiga orang berinisial RU (32), SS (20) dan MI (22) menggasak tiga unit sepeda motor warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Ketiganya ditangkap di kediamannya masing – masing, Selasa (12/5/2020) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya sudah sejak Januari 2020 lalu. Dalam sepekan mereka bisa membawakabur satu sepeda motor milik warga.
“Para pelaku mengambil sepeda motor saat diparkir pemiliknya di depan rumah. Saat ini barang bukti yang kami amankan dari pelaku berjumlah tiga unit,” ungkap Sudarsono, Rabu (13/5/2020).
Hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara illegal oleh para pelaku guna mendapatkan keuntungan. Namun belum sempat terjual mereka telah tertangkap.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor diantaranya dengan merk Kawasaki type trail, Honda Megapro dan Honda Beat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku RU (32) ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama,” jelas Kapolsek.
Sedangkan dua pelaku lainnya tambah dia, diamankan di Mapolsek Pangkalan Lada guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat ulahnya ini, ketika pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”tandasnya. (yus)