Inspektorat Apresiasi Pihak Desa Konsultasi Sebelum Pencairan BLT

Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan, Megar. Foto : MI

KASONGAN, KaltengEkpsres.com – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui pihak Inspektorat Kabupaten Katingan, mengapresiasi apa yang dilalukan oleh pihak desa dengan mengkonsultasikan penggunaan dana desa (DD) untuk disalurkan ke masyarakat melalui bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa masing-masing desa di Katingan.

“Kita mengapresiasi langkah dari aparatur desa dengan berkonsultasi penggunaan dana desa khusus untuk penyaluran BLT kepada masyarakat,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan Megar, kepada KaltengEkspres.com, di Kasongan Selasa (19/5/2020).

Menurut Megar, khusus untuk penyaluran dana BLT dari pihak desa, diakuinya sudah ada beberapa kepala desa dan perangkatnya yang datang untuk berkonsultasi seputar masalah proses dan prosedur pencairan dana itu.

“Yang jelas khusus untuk BLT dari dana desa itu sudah ada Permendesnya yang mengatur,” ucapnya.

Selain itu, sebut Megar dalam konsultasi antara pihak desa dengan pihak inspektorat, agar mereka mengetahui prosedur pelaksanaanya dan tak salah sasaran untuk meminimalisir penyimpangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ada 14 kriteria penerima BLT dari dana desa itu, dan silahkan pihak desa melihatnya, kemudian diharapkan penerima tak tumpang tindih dengan penerima bantuan lainnya sesuai permendes,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bantuan BLT dari pihak desa kepada masyarakat ini sebesar Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan mulai April sampai Juni 2020.

” BLT ini sama saja jumlahnya Rp600 ribu dengan BST, namun sumbernya dana desa, sedangkan BST itu langsung dari kemensos,” jelasnya.

Diakui Megar, kesadaran pihak perangkat desa sangat tinggi, dengan masalah bantuan ini, sehingga melakukan konsultasi dengan pihak inspektorat terkait mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan sehingga tak menimbulkan masalah di kemudian hari. (MI)

Berita Terkait
<