

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial BC terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sepang. Ia ditangkap karena kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (21/5/2020) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Bandar sabu ini diamankan petugas di Jalan Lintas Kurun – Palangka Raya Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Sepang Ipda Riza Dedy Nafianto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Kita berhasil mengamankan seorang bandar sabu saat akan melakukan transaksi dengan jumlah barang bukti sebanyak 15,25 gram sabu,”ungkap Kapolsek, Sabtu (23/5).
Penangkapan terhadap pelaku ini lanjut dia, berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di Jalan Lintas Provinsi Kurun – Palangka Raya.
“Menindaklanjuti laporan ini, kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan karena sudah mengetahui ciri-ciri pelaku. selanjutnya pelaku berhasil diamankan saat sedang melintas,”ujar Riza Dedy Nafianto.
Dari tangan pelaku petugas kepolisian mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 5 paket plastik klip kecil dengan berat 15,25 gram didalam botol dan sepeda motor yang digunakan pelaku Honda CBR KH 2946 YH, Handphone dan uang Rp 1 juta rupiah.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,”tegas Kapolsek. (am)